Struktur Organisasi SE2016

Struktur dan organisasi lapangan disusun dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan ini: (a) dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya; (b) pengawasan dan pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan (c) setiap pelaku dalam organisasi mengetahui dengan pasti tugas, tanggung jawab, wewenang, dan haknya masing-masing. Struktur organisasi pelaksanaan kegiatan ini dirancang seperti pada gambar di bawah ini :


Struktur Organisasi di Kota Bekasi
Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya keseluruhan di tingkat Kota Bekasi adalah Kepala BPS Kota Bekasi. Penanggung jawab teknis adalah Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (Kasi IPDS), dan penanggung jawab administrasi adalah Kepala Subbagian Tata usaha (Kasubag TU).


Pelaksanaan Lapangan

Pelaksanaan kegiatan Penggambaran Peta BS Bermuatan Kegiatan Ekonomi di lapangan diawasi oleh pengawas/pemeriksa. Seorang pengawas/pemeriksa membawahi rata-rata lima orang petugas. Bagan organisasi lapangan seperti pada gambar di bawah ini:

 

Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya

1.1    Latar Belakang
                Sketsa peta wilayah kerja statistik yang mutakhir sangat diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sensus dan survei. BPS telah melakukan pemetaan wilayah kerja statistik pada tahun 2010 dalam rangka Sensus Penduduk 2010 (SP2010). Kegiatan ini menghasilkan Master File Desa (MFD) dan Master Blok Sensus (MBS), sketsa peta desa/kelurahan, sketsa peta blok sensus (BS) dan peta digital batas indikatif wilayah kerja statistik yang digunakan oleh BPS untuk pelaksanaan sensus dan survei setelah tahun 2010. Sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah administrasi yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu dilakukan pemutakhiran terhadap MFD dan MBS serta sketsa peta.
Pemutakhiran wilayah kerja statistik pertama kali dilakukan pada tahun 2012 menjelang Sensus Pertanian 2013 (ST2013). Pemutakhiran wilayah kerja statistik ST2013 dilakukan hanya pada wilayah konsentrasi pertanian. Selanjutnya secara rutin, pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dilakukan pemutakhiran wilayah kerja statistik karena ada perubahan wilayah administrasi.
Pada tahun 2015, pemutakhiran wilayah kerja statistik tetap dilakukan melalui kegiatan Pemutakhiran Peta Desa dan BS karena ada perubahan wilayah administrasi. Selain itu, dalam rangka persiapan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilakukan juga pemutakhiran wilayah kerja statistik khusus pada wilayah konsentrasi kegiatan ekonomi dan BS persiapan yang saat ini sudah bermuatan. Khusus BS konsentrasi kegiatan ekonomi yang memiliki muatan melebihi ketentuan maka harus dibentuk subblok sensus (SBS). Pembentukan SBS dimaksudkan untuk kepentingan operasional lapangan agar beban petugas merata pada saat pelaksanaan SE2016.
Bersamaan dengan kegiatan di atas, pada tahun 2015 ini dilakukan pemutakhiran MFD dan MBS. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi MFD Online pada masing-masing BPS Kota Bekasi.
Kerangka Induk yang digunakan dalam SE2016 adalah MFD online kondisi semester I tahun 2014 yang dilengkapi dengan muatan hasil pencacahan SP2010-L1 yang berisi informasi tentang bangunan sensus kegiatan ekonomi (BSKEKO). BSKEKO adalah bangunan sensus campuran dan bangunan sensus bukan tempat tinggal yang digunakan untuk kegiatan ekonomi. Berdasarkan hasil pencacahan SP2010-L1, ada beberapa desa yang tidak memiliki muatan BSKEKO, yang selanjutnya ditulis sebagai BSKEKO=0. Oleh karena itu, BPS Kota Bekasi harus melakukan identifikasi terhadap BS tersebut.
Dalam pedoman ini, seluruh kegiatan di atas disebut dengan Kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya. Hasil dari semua kegiatan tersebut, diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan SE2016 baik dari segi perencanaan, pelaksanaan lapangan, pengolahan, analisis dan penyajian data.

1.2     Tujuan
           Tujuan kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya adalah:
1.         Mendapatkan sketsa peta BS konsentrasi kegiatan ekonomi.
2.         Mendapatkan sketsa peta SBS pada BS tertentu.
3.         Mendapatkan sketsa peta BS persiapan yang saat ini bermuatan
4.         Mendapatkan informasi muatan dalam BS sesuai keadaan lapangan.
5.         Mendapatkan sketsa peta desa dan BS yang mutakhir
6.         Mendapatkan MFD dan MBS yang mutakhir

 1.3    Landasan Hukum
Landasan   hukum   pelaksanaan   Pemutakhiran   Peta   SE2016 dan Pendukungnya adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
b.       Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
c.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
d.       Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
e.       Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;

1.4    Cakupan Kegiatan
Kegiatan yang dicakup dalam kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya adalah:
1.       Pengidentifikasian BS yang tidak memiliki muatan BSKEKO (BSKEKO=0).
2.       Penggambaran peta BS konsentrasi kegiatan ekonomi dan BS persiapan yang bermuatan termasuk pemutakhiran muatan BS.
3.       Pemutakhiran Peta Desa dan BS.

4.       Pemutakhiran MFD dan MBS.
 
 
Support : Creating Website | swaluyo31 | BPS Kota Bekasi
Copyright © 2015. Sekretariat SE2016 Kota Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by swaluyo31
Proudly powered by Blogger