Struktur Organisasi SE2016

Struktur dan organisasi lapangan disusun dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan ini: (a) dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya; (b) pengawasan dan pemeriksaan lapangan dapat dilaksanakan sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan (c) setiap pelaku dalam organisasi mengetahui dengan pasti tugas, tanggung jawab, wewenang, dan haknya masing-masing. Struktur organisasi pelaksanaan kegiatan ini dirancang seperti pada gambar di bawah ini :


Struktur Organisasi di Kota Bekasi
Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya keseluruhan di tingkat Kota Bekasi adalah Kepala BPS Kota Bekasi. Penanggung jawab teknis adalah Kepala Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (Kasi IPDS), dan penanggung jawab administrasi adalah Kepala Subbagian Tata usaha (Kasubag TU).


Pelaksanaan Lapangan

Pelaksanaan kegiatan Penggambaran Peta BS Bermuatan Kegiatan Ekonomi di lapangan diawasi oleh pengawas/pemeriksa. Seorang pengawas/pemeriksa membawahi rata-rata lima orang petugas. Bagan organisasi lapangan seperti pada gambar di bawah ini:

 

Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya

1.1    Latar Belakang
                Sketsa peta wilayah kerja statistik yang mutakhir sangat diperlukan untuk perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sensus dan survei. BPS telah melakukan pemetaan wilayah kerja statistik pada tahun 2010 dalam rangka Sensus Penduduk 2010 (SP2010). Kegiatan ini menghasilkan Master File Desa (MFD) dan Master Blok Sensus (MBS), sketsa peta desa/kelurahan, sketsa peta blok sensus (BS) dan peta digital batas indikatif wilayah kerja statistik yang digunakan oleh BPS untuk pelaksanaan sensus dan survei setelah tahun 2010. Sehubungan dengan adanya pemekaran wilayah administrasi yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, maka perlu dilakukan pemutakhiran terhadap MFD dan MBS serta sketsa peta.
Pemutakhiran wilayah kerja statistik pertama kali dilakukan pada tahun 2012 menjelang Sensus Pertanian 2013 (ST2013). Pemutakhiran wilayah kerja statistik ST2013 dilakukan hanya pada wilayah konsentrasi pertanian. Selanjutnya secara rutin, pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dilakukan pemutakhiran wilayah kerja statistik karena ada perubahan wilayah administrasi.
Pada tahun 2015, pemutakhiran wilayah kerja statistik tetap dilakukan melalui kegiatan Pemutakhiran Peta Desa dan BS karena ada perubahan wilayah administrasi. Selain itu, dalam rangka persiapan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilakukan juga pemutakhiran wilayah kerja statistik khusus pada wilayah konsentrasi kegiatan ekonomi dan BS persiapan yang saat ini sudah bermuatan. Khusus BS konsentrasi kegiatan ekonomi yang memiliki muatan melebihi ketentuan maka harus dibentuk subblok sensus (SBS). Pembentukan SBS dimaksudkan untuk kepentingan operasional lapangan agar beban petugas merata pada saat pelaksanaan SE2016.
Bersamaan dengan kegiatan di atas, pada tahun 2015 ini dilakukan pemutakhiran MFD dan MBS. Kegiatan ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi MFD Online pada masing-masing BPS Kota Bekasi.
Kerangka Induk yang digunakan dalam SE2016 adalah MFD online kondisi semester I tahun 2014 yang dilengkapi dengan muatan hasil pencacahan SP2010-L1 yang berisi informasi tentang bangunan sensus kegiatan ekonomi (BSKEKO). BSKEKO adalah bangunan sensus campuran dan bangunan sensus bukan tempat tinggal yang digunakan untuk kegiatan ekonomi. Berdasarkan hasil pencacahan SP2010-L1, ada beberapa desa yang tidak memiliki muatan BSKEKO, yang selanjutnya ditulis sebagai BSKEKO=0. Oleh karena itu, BPS Kota Bekasi harus melakukan identifikasi terhadap BS tersebut.
Dalam pedoman ini, seluruh kegiatan di atas disebut dengan Kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya. Hasil dari semua kegiatan tersebut, diharapkan dapat membantu kelancaran pelaksanaan SE2016 baik dari segi perencanaan, pelaksanaan lapangan, pengolahan, analisis dan penyajian data.

1.2     Tujuan
           Tujuan kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya adalah:
1.         Mendapatkan sketsa peta BS konsentrasi kegiatan ekonomi.
2.         Mendapatkan sketsa peta SBS pada BS tertentu.
3.         Mendapatkan sketsa peta BS persiapan yang saat ini bermuatan
4.         Mendapatkan informasi muatan dalam BS sesuai keadaan lapangan.
5.         Mendapatkan sketsa peta desa dan BS yang mutakhir
6.         Mendapatkan MFD dan MBS yang mutakhir

 1.3    Landasan Hukum
Landasan   hukum   pelaksanaan   Pemutakhiran   Peta   SE2016 dan Pendukungnya adalah sebagai berikut :
a.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
b.       Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854);
c.        Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik;
d.       Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik;
e.       Keputusan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 121 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pusat Statistik di Daerah;

1.4    Cakupan Kegiatan
Kegiatan yang dicakup dalam kegiatan Pemutakhiran Peta SE2016 dan Pendukungnya adalah:
1.       Pengidentifikasian BS yang tidak memiliki muatan BSKEKO (BSKEKO=0).
2.       Penggambaran peta BS konsentrasi kegiatan ekonomi dan BS persiapan yang bermuatan termasuk pemutakhiran muatan BS.
3.       Pemutakhiran Peta Desa dan BS.

4.       Pemutakhiran MFD dan MBS.
 

Strategi Publisitas SE2016

Latar Belakang,

UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanahkan BPS untuk melaksanakan tiga sensus, salah satunya Sensus Ekonomi Sensus Ekonomi merupakan sensus tersulit, terumit, terberat dikarenakan target sasaran mencakup seluruh pelaku usaha semua sektor kecuali sektor pertanian 

Diperlukan penyebarluasan informasi yang tepat waktu dan tepat sasaran Publisitas memegang peranan yang signifikan dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pengumpulan data di lapangan untuk memperoleh data yang berkualitas

Tujuan Publisitas SE2016

  1. Masyarakat umum khususnya target sasaran responden mengetahui tentang rangkaian kegiatan, fokus, muatan, dan manfaat penyelenggaraan SE2016. 
  2. Membangun ketertarikan, kepedulian dan partisipasi masyarakat umum khususnya target sasaran responden dalam mensukseskan SE2016, sehingga semua petugas diterima dengan baik dan responden memberikan jawaban dengan benar. 
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SE2016 sehingga terwujud data berkualitas. Pesan Publisitas SE2016 Menginformasikan pada masyarakat terkait : 
  • Tujuan dan manfaat Sensus Ekonomi 2016 serta tahapan-tahapan penyelenggaraannya: Tahap I. Listing Usaha/Perusahaan  Mei 2016 Tahap II. Pendataan Usaha Menengah Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB)  2017 
  • Mekanisme pendataan lapangan. 
  • Apa saja yang didata dalam SE2016. 
  • Menginformasikan bahwa SE2016 tidak ada kaitannya dengan pajak.
 

GAMBARAN UMUM SENSUS EKONOMI 2016 multiyears 2014-2018

Sensus Ekonomi (SE) dilaksanakan setiap 10 tahun sekali, dengan tahun berakhiran angka 6 SE2016 adalah SE yang ke – 5 (1976, 1986, 1996, dan 2006)
<br>
 Sensus dilaksanakan di seluruh wilayah di NKRI, dan mencakup semua aktivitas ekonomi(kecuali sektor pertanian) dan skala ekonomi usaha
 

UPDATING DIREKTORI USAHA/PERUSAHAAN SENSUS EKONOMI 2016

Tujuan Pemutakhiran Direktori Usaha/Perusahaan (List Frame)

  1. Memutakhirkan Direktori Usaha/Perusahaan (List Frame) pada Sistem IBR dalam rangka Persiapan SE 2016. 
  2. Menyempurnakan secara terus menerus mekanisme Updating Direktori Usaha/Perusahaan pada masing-masing Subject Matter yang di-update melalui Sistem IBR untuk menjamin ketersediaan basis data usaha/perusahaan yang terkini (up-to-date). 
  3. Melengkapi variabel umum dan variabel khusus Usaha/Perusahaan, sehingga keterangan/variabel Usaha/Perusahaan pada Sistem IBR menjadi lebih lengkap. 
  4. Mempersiapkan Preprinted UMB dalam rangka Gladi Bersih Listing SE 2016 sampai dengan Blok Sensus di 4 BPS Propinsi sampel (Sumbar, DKI Jakarta, Kalsel dan Sulsel). 
  5. Menjadikan Updating Direktori Usaha /Perusahaan melalui Sistem IBR sebagai pekerjaan rutin di masing-masing Subject Matter, sehingga, Sensus dan Survei BPS mendatang akan semakin berkualitas dan terintegrasi dengan baik, dari segi frame, cakupan maupun respons ratenya
 
 
Support : Creating Website | swaluyo31 | BPS Kota Bekasi
Copyright © 2015. Sekretariat SE2016 Kota Bekasi - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by swaluyo31
Proudly powered by Blogger