Latar Belakang,
UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanahkan BPS untuk melaksanakan tiga sensus, salah satunya Sensus Ekonomi Sensus Ekonomi merupakan sensus tersulit, terumit, terberat dikarenakan target sasaran mencakup seluruh pelaku usaha semua sektor kecuali sektor pertanian
Diperlukan penyebarluasan informasi yang tepat waktu dan tepat sasaran Publisitas memegang peranan yang signifikan dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pengumpulan data di lapangan untuk memperoleh data yang berkualitas
Tujuan Publisitas SE2016
UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik mengamanahkan BPS untuk melaksanakan tiga sensus, salah satunya Sensus Ekonomi Sensus Ekonomi merupakan sensus tersulit, terumit, terberat dikarenakan target sasaran mencakup seluruh pelaku usaha semua sektor kecuali sektor pertanian
Diperlukan penyebarluasan informasi yang tepat waktu dan tepat sasaran Publisitas memegang peranan yang signifikan dalam mendukung kelancaran dan kesuksesan pengumpulan data di lapangan untuk memperoleh data yang berkualitas
Tujuan Publisitas SE2016
- Masyarakat umum khususnya target sasaran responden mengetahui tentang rangkaian kegiatan, fokus, muatan, dan manfaat penyelenggaraan SE2016.
- Membangun ketertarikan, kepedulian dan partisipasi masyarakat umum khususnya target sasaran responden dalam mensukseskan SE2016, sehingga semua petugas diterima dengan baik dan responden memberikan jawaban dengan benar.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan SE2016 sehingga terwujud data berkualitas. Pesan Publisitas SE2016 Menginformasikan pada masyarakat terkait :
- Tujuan dan manfaat Sensus Ekonomi 2016 serta tahapan-tahapan penyelenggaraannya: Tahap I. Listing Usaha/Perusahaan Mei 2016 Tahap II. Pendataan Usaha Menengah Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB) 2017
- Mekanisme pendataan lapangan.
- Apa saja yang didata dalam SE2016.
- Menginformasikan bahwa SE2016 tidak ada kaitannya dengan pajak.